Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah tidak terburu-buru memaksakan implementasi mandatori biodiesel B50. Pemerintah diminta turut mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit rakyat (PSR). Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor sawit, POPSI menilai kebijakan B50 justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyebut selama ini pihaknya konsisten mendukung program hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
“Sejak awal kami mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO (minyak sawit mentah) nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri,” kata Darto dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (27/6).
Menurutnya, pendekatan tersebut jauh lebih rasional dibanding memaksakan target pencampuran yang tinggi ketika seluruh konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani. Kekhawatiran mengenai beban berlapis ini sejalan dengan hasil pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia. Data riset Traction menunjukkan bahwa jika diimplementasikan secara semberono atau sekadar mengejar mandat (brute force), kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi.
Tanpa disertai langkah pembenahan atau debottlenecking pada aspek produktivitas, kebijakan B50 diproyeksikan akan menguras anggaran melalui defisit dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) hingga Rp28 triliun. Selain itu menghilangkan penerimaan negara (pajak badan, bea keluar, dan pungutan) sebesar Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” tegas Darto.
Ia memaparkan, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 akan semakin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri. Dampaknya akan langsung dirasakan di tingkat kebun karena harga pembelian tandan buah segar (TBS) mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya.
“Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya. Harga TBS akan semakin tertekan karena beban kebijakan tersebut pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit,” tegasnya.
Karena itu, POPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani.
Darto menyebut program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Menurutnya, ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit.
“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” tutup Darto.
Seperti diberitakan, pemerintah akan memberlakukan mandatori campuran biodiesel 50% pada bahan bakar solar (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan strategis ini menargetkan penghentian total impor solar dan penghematan devisa hingga Rp157,28 triliun. (E-3)