WARGA negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya kini dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia ditangkap di sebuah bunker di Sawangan, Depok, 23 April 2026.
“Yang bersangkutan sudah di deportasi, Kamis (4/6) karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Minggu (7/6).
Warga negara AS itu masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.
Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen untuk menangkap AW.
Hendarsam menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual oleh WNA asal AS itu terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat akhirnya dipulangkan ke negaranya. Lalu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW.
AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual ditemukan di Depok. Ia menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan.
“Telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ucap Hendarsam. (Ant/H-4)