loading…
Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Foto: Dok Sindonews
“Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon yakni kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,” kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Roy mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan selama 4 hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari channel YouTube pribadinya.
“Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta,” jelasnya.